Identitas pelantun azan jihad yang ditangkap polisi akhirnya terungkap. Pelaku pelantun azan 'hayya alal jihad' ternyata bernama Rehan Al-Qadri.
Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap pelaku pelantun azan jihad 'hayya alal jihad' pada Jumat 4 Desember 2020. Pelaku ditangkap pada pukul 02.45 di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Baca juga: Mensos Juliari Masih Memonitor Pejabat Kemensos yang Terjaring OTT KPK
Pelaku kerap disebut dengan panggilan Rehan Al-Qadri. Nama asli pelaku ternyata beriinisial SY Muhammad berusia 22 tahun. Saat ditangkap polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone yang dipakai merekam video ajakan jihad tersebut.
"Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat 4 Desember 2020.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa pelaku pelantun azan jihad Rehan Al-Qadri langsung diamankan ke bareskrim Polri. Rehan akan diperiksa lebih lanjut terkait video azan jihad tersebut.
Baca juga: Mantan Member JKT48 Haruka Nakagawa Alami Pelecehan Seksual
Rehan ditangkap polisi sebab telah melakukan tindakan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar kelompok, ras, dan agama, antargolongan (SARA). Sebab itu dirinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Pasal 45A dan Pasal 156 KUHP.
Sebelum viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan 7 orang yang hendak melakukan salat. Namun yang menjadi perhatian adalah seruan azan jihad 'hayya alal jihad' yang diserukan Rehan Al-Qadri sebelum salat berjamaah. Dilaporkan bahwa 6 orang dari tujuh orang yang terekam di dalam video merupakan warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kab. Majalengka.