Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan untuk pihak yang keberatan Ustaz Maaher ditangkap mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," kata Awi.
Brigjen Awi juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai dengan prosedur penangkapan.
Baca Juga: Fakta Terbaru Ustaz Maaher Ditetapkan Tersangka dan Didenda Rp 1 Miliar
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Hal itu guna menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata atau Ustaz Maaher ada kejanggalan dan diskriminasi.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, pukul 04.00 WIB pagi.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Ustaz Maaher At Thuwailibi yang Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.