Setelah sempat ramai beberapa hari belakangan ini, rupanya Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial H (32), tersangka penyebar video azan yang diselipkan seruan 'hayya ala jihad'. Polisi mengungkap tersangka berprofesi sebagai kurir di sebuah perusahaan swasta.
"Dia, H ini pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta," ujar Kombes Yusri Yunus.
Menurut Yusri, tersangka H mendapatkan video tersebut dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One). Tersangka diketahui tergabung dalam grup tersebut sejak 2017.
Baca Juga: Fakta-fakta Video Viral Azan dengan Ajakan Jihad yang Hebohkan Warganet
"Modusnya memang masuk ke grup WhatApp FMCO News kemudian dia menemukan unggahan video yang ada di grup tersebut dan dia menyebarkan secara masif dan pertama," ungkap Yusri.
lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa tersangka H menyebarkan video tersebut lewat akun Instagram pribadinya, @hashophasan. Yusri menyebut motif pelaku kini masih didalami.
"Motifnya dia hanya untuk menyebarkan saja karena kami masih dalami apa grup itu. Kami masih dalami apa grup itu kemudian apa perannya di grup itu maksud dan tujuan dia menyebarkan secara masif untuk apa ini masih kita dalami," sebut Yusri.
Disis lain Yusri belum bisa menyimpulkan apakah grup WA tersebut terafiliasi ke dalam sebuah kelompok tertentu. Yusri menyebutkan polisi kini masih terus mem-profiling grup FMCO News beserta temuan di dalamnya yang telah membuat gaduh masyarakat.
"Masih kami dalami semua, masih kami profiling karena ini kan sudah membuat kegaduhan di masyarakat," tutur Yusri.
H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu 2 Desember. Atas perbuatannya tersebut, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video azan dengan menyelipkan lafaz 'hayya alal jihad' viral di media sosial. Dalam narasi di video tersebut, tertulis seruan itu merupakan respons beberapa warga atas pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Respons Wamenag soal Azan Serukan Jihad yang Viral di Media Sosial