Polda Metro Tangkap Tersangka Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Seorang Kurir

Polda Metro Tangkap Tersangka Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Seorang Kurir

Yuli Nopiyanti
2020-12-03 18:10:11
Polda Metro Tangkap Tersangka Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Seorang Kurir
Polda Metro Tangkap Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad yang viral di medsos

Setelah sempat ramai beberapa hari belakangan ini, rupanya Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial H (32), tersangka penyebar video azan yang diselipkan seruan 'hayya ala jihad'. Polisi mengungkap tersangka berprofesi sebagai kurir di sebuah perusahaan swasta.

"Dia, H ini pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta," ujar Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, tersangka H mendapatkan video tersebut dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One). Tersangka diketahui tergabung dalam grup tersebut sejak 2017.

Baca Juga: Fakta-fakta Video Viral Azan dengan Ajakan Jihad yang Hebohkan Warganet

"Modusnya memang masuk ke grup WhatApp FMCO News kemudian dia menemukan unggahan video yang ada di grup tersebut dan dia menyebarkan secara masif dan pertama," ungkap Yusri.

lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa tersangka H menyebarkan video tersebut lewat akun Instagram pribadinya, @hashophasan. Yusri menyebut motif pelaku kini masih didalami.


"Motifnya dia hanya untuk menyebarkan saja karena kami masih dalami apa grup itu. Kami masih dalami apa grup itu kemudian apa perannya di grup itu maksud dan tujuan dia menyebarkan secara masif untuk apa ini masih kita dalami," sebut Yusri.

Disis lain Yusri belum bisa menyimpulkan apakah grup WA tersebut terafiliasi ke dalam sebuah kelompok tertentu. Yusri menyebutkan polisi kini masih terus mem-profiling grup FMCO News beserta temuan di dalamnya yang telah membuat gaduh masyarakat.

"Masih kami dalami semua, masih kami profiling karena ini kan sudah membuat kegaduhan di masyarakat," tutur Yusri.

H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu 2 Desember. Atas perbuatannya tersebut, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video azan dengan menyelipkan lafaz 'hayya alal jihad' viral di media sosial. Dalam narasi di video tersebut, tertulis seruan itu merupakan respons beberapa warga atas pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Respons Wamenag soal Azan Serukan Jihad yang Viral di Media Sosial


Share :

HEADLINE  

Bernadya Kepergok Bareng Pria Misterius, Netizen Sorot Iqbaal

 by Frida Tiara Sukmana

April 04, 2026 11:00:00


Rachel Vennya Murka, Okin Diduga Jual Rumah Anak Tanpa Izin

 by Frida Tiara Sukmana

April 03, 2026 11:00:00


Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00