Hari libur di bulan Desember resmi dipangkas tiga hari. Hal tersebut membuat cuti Desember 2020 yang di tanggal 24 sampai 27.
Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan bahwa pemerintah telah memutuskan libur di bulan Desember dipangkas. Adapun libur terhitung dari tgl 24 hingga 27 Desember.
Baca juga: Habib Rizieq Telah Minta Maaf, Polisi Tegaskan Akan Terus Selidiki Kasusnya
"Adapun liburnya, mulai 24 sampe 27 (Desember 2020) adalah libur natal," kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 1 Desember 2020.
Adapun tanggal 28 hingga 30 diputuskan sebagai hari biasa atau bukan tanggal merah. Adapun tanggal 31 Desember libur karena sebagai hari libur pengganti saat idul fitri.
"Kemudian 28-29-30 (Desember 2020) tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1[Januari 2021], dan 2 adalah sabtu 3 Januari juga Minggu," kata Muhadjir.
Muhadjir menerangkan bahwa hari-hari besar yang memang sudah menjadi ketetapan libur tidak ada perubahan. Dirinya menegaskan bahwa yang dihapus sebagai tanggal merah hanya tanggal merah cuti bersama.
"Kalau libur kan ada yang memang sudah libur. Misal Natal kan tidak mungkin tidak libur, kemudian tanggal 1 Januari kan juga tidak mungkin tidak libur. Itu saja. Kalau yang lain, yang cuti bersama bisa kita kurangi," kata Muhadjir.
Baca juga: Angga Yunanda Terciduk Diduga Dirangkul Mesra Shenina Cinnamon
Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020:
24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal
25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal
28 Desember 2020 (Senin): Masuk
29 Desember 2020 (Selasa): Masuk
30 Desember 2020 (Rabu): Masuk
31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020
1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021