Fakta-fakta deklarasi Republik Papua Barat oleh Benny Wenda terungkap. Ternyata Benny Wenda adalah seorang buronan yang melarikan dari penjara.
Penasaran dengan sosoknya, berikut correcto.id sajikan untuk Anda fakta-fakta seputar deklarasi Republik Papua Barat dan sosok Benny Wenda.
Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Benny Wenda yang Mengaku Jadi Presiden Sementara Republik Papua Barat
1. Deklarasi untuk mobilisasi massa
Merujuk pada pemberitaan di ABC bahwa lewat keterangan tertulis Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) deklrasikan Republik Papua Barat Merdeka untuk mobilisasi massa.
Deklrasi dilakukan sebagai langkah awal untuk mengajak seluruh masyarakat Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat untuk bergerak mewujudkan gerakan Papua merdeka dari Indonesia.
2. Nyatakan Indonesia harus pergi dari Papua
Dalam sebuah pernyataan, Benny Wenda sosok yang didaulat sebagai presiden sementara Republik Papua Barat menyatakan Indonesia ilegal berada di tanah Papua Barat. Tidak hanya itu dirinya meminta agar Indonesia pergi dari tanah Papua.
"Pemerintah sementara ini menyatakan bahwa kehadiran negara Indonesia di Papua Barat ilegal," kata Benny Wenda dalam sebuah pernyataan.
"Kami menolak undang-undang apapun, yang diberlakukan oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya. Kami punya konstitusi sendiri, undang-undang kita sendiri, dan pemerintahan kita sendiri sekarang. Sudah waktunya Indonesia pergi [dari Papua]." kata Benny
3. Benny Wenda sebagai presiden sementara
Organisasi yang dipimpin Benny Wenda yakni Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) mendaulat Benny Wenda sebagai Presiden sementara. Dengan jabatan tersebut Wenda akan posisi tersebut untuk lakukan lobi di acara internasional.
Baca juga: Cerita Mistis Seorang Ayah Korban Kecelakaan di Tol Cipali
4. Benny Wenda seorang buronan
Setelah ditelusuri ternyata Benny merupakan sosok yang paling dicari oleh pemerintah Indonesia. Pada 6 Juni 2002 dirinya ditahan di Jayapura karena diduga terlibat dalam aksi perusakan kantor polisi. Dirinya diputus hukuman kurung 25 tahun penjara.
Namun saat dalam kurungan, pada 27 Oktober 2002 dirinya berhasil kabur dari tahanan. Dibantu aktivis kemerdekaan Papua Barat dirinya diselundupkan ke Papua Nugini. Setelah itu dengan bantuan LSM Eropa dirinya berhasil kabur ke Inggris dan hingga kini menetap disana.