Satgas Penanganan COVID-19 menghimbau utamakan kesehatan masyarakat jelang libur akhir tahun yang diputuskan Presiden Joko Widodo yang berjumlah 11 hari.
Bahkan, Satgas Covid-19 juga meminta hari libur yang sebelumnya berjumlah 11 hari dipangkas.
Libur panjang sebelumnya pada Idul Fitri dan Idul Adha, perayaan HUT RI, dan libur panjang akhir Oktober hingga awal November, menjadi pertimbangan atas keputusan ini.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan pengkajian ini akan mengutamakan keselamatan masyarakat dalam masa pandemi.
Baca Juga: Kembali Pecahkan Rekor, Kasus Corona Tambah 6.267 pada 29 November 2020
Ia meminta masyarakat pun juga harus belajar dari pengalaman liburan panjang lalu. Paling tidak mereka bisa semakin memahami pentingnya protokol kesehatan dalam segala aktivitas, termasuk liburan keluarga.
Untuk itu, pemerintah akan berusaha dapat meminimalisasi peningkatan kasus positif agar peningkatan kasus dapat lebih dikendalikan.Namun peningkatan kasus positif COVID-19 yang tidak terkendali juga dapat berdampak buruk pada terhadap kelangsungan usaha, termasuk sektor pariwisata.
Sekedar informasi, perkembangan penyebaran virus Corona di Indonesia kembali memecahkan rekor setelah mengalami penambahan sebanyak 6.267 kasus positif pada Minggu 29 November 2020.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Vaksin Moderna, Pfizer, Sputnik V, AstraZeneca, Sinovac, dan Sinopharm
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19, Minggu 29 November 2020, jumlah kumulatif kasus Corona di RI per hari ini berjumlah 534.266. Data tersebut diperbarui setiap harinya per pukul 12.00 WIB.