Fakta terbaru kasus artis ST alias M yang sempat salah masuk kamar hotel sebelum terciduk oleh polisi pada Selasa, 24 November 2020 malam.
Hal itu diketahui dari kamera pengawas hotel yang merekam kedatangan ST di lobi hotel.
Terlihat dalam rekaman itu, ST tiba di hotel sekitar pukul 21.47 WIB yang diantar oleh seorang mucikari menuju resepsionis dan naik lift hotel.
Baca Juga: Barang Bukti yang Diamankan Polisi saat Penangkapan Artis ST dan MA
Kemudian setelah keluar dari hotel, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.
Tarif yang disepakati sebesar Rp 110 juta, dimana kedua artis tersebut telah mendapat uang muka Rp 60 juta diawal, sisanya akan dibayar setelah artis itu melayani pelanggan.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Artis ST dan MA, Tarif Mencapai Rp 110 Juta
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.
Akibat perbuatannya, dua muncikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.