Minta Maaf Edhy Prabowo Mundur dari Menteri dan Partai

Minta Maaf Edhy Prabowo Mundur dari Menteri dan Partai

Yuli Nopiyanti
2020-11-26 09:07:03
Minta Maaf Edhy Prabowo Mundur dari Menteri dan Partai
Edhy Prabowo (Foto: Instagram/edhy.prabowo)

KPK telah menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benur. Edhy meminta maaf kepada atasannya dan mundur dari jabatan yang dia emban.

Edhy adalah Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Edhy juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, partai yang dipimpin Ketua Umum Prabowo Subianto. Setelah ditangkap Edhy Prabowo meminta maaf kepada dua tokoh itu.

"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," ujar Edhy.

Baca Juga: Tanggapan Wagub DKI Jakarta Terkait Penangkapan Edhy Prabowo

Bahkan Edhy juga meminta maaf kepada ibundanya. Kader Partai Gerindra itu mengaku kuat dan akan bertanggung jawab.

"Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi," ujar Edhy.

Edhy juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengaku akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

"Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi, dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua," ujar Edhy.

Setelah Edhy memintamaaf, dia juga mundur dari jabatannya di kabinet sekaligus di Partai Gerindra. Dia siap bertanggung jawab dalam kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka ini.


"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy.

"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ucapnya.

Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasalnya penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Arief Poyuono Seret Nama Prabowo Subianto soal Penangkapan Menteri Edhy Prabowo


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30