Fakta Paling Terbaru dan Mengejutkan dari Penangkapan Millen Cyrus, Pakai Sabu hingga Pesta Miras

Fakta Paling Terbaru dan Mengejutkan dari Penangkapan Millen Cyrus, Pakai Sabu hingga Pesta Miras

Ahmad
2020-11-24 12:20:49
Fakta Paling Terbaru dan Mengejutkan dari Penangkapan Millen Cyrus, Pakai Sabu hingga Pesta Miras
Foto: Instagram/millencyrus

Selebgram transgender Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu. Ditelusuri lebih dalam, terdapat fakta terbaru dan mengejutkan dari Millen Cyrus. Mulai pakai sabu hingga pesta miras.

Millen Cyrus merupakan keponakan dari Ashanty ini cukup kontroversial di jagat hiburan tanah air.

Pemilik nama asli Muhammad Milendaru Prakasa ini diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Berikut ini merupakan fakta paling terbaru dan mengejutkan dari penangkapan selebgram transgender Millen Cyrus.

Baca Juga: Millen Cyrus Resmi Jadi Tersangka, Ternyata Juga Mengkosumsi Pil KB

1. Ditangkap bersama seorang pria

Polisi mengamankan Millen Cyrus di kamar 802 sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tak sendiri, ia diciduk polisi bersama seorang pria berinisial JR. 

2. Diminta menemani pria

Millen Cyrus saat memberi keterangan kepada polisi mengaku diminta menemani seorang pria berinisal JR di salah satu hotel di kawasan Ancol. Permintaan tersebut datang dari pria berinisial OR yang menghubunginya.


3. Positif menggunakan sabu

Setelah menjalani tes urin, Muhammad Milendaru Prakasa yang merupakan nama asli Millen Cyrus, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

4. Pakai sabu sejak di Bali

Millen Cyrus mengaku sudah beberapa kali menggunakan narkoba jenis sabu sejak kepulangannya dari Bali.

Selebgram transgender tersebut diketahui mengunjungi Bali sejak Oktober hingga pekan pertama November 2020.


Baca Juga: 5 Sensasi Millen Cyrus Sebelum Ditangkap karena Narkoba, Pernah Salat Pakai Sarung

5. Pesta Alkohol 

Sebelum mengonsumsi sabu-sabu, Millen sapaan dari Millen Cyrus rupanya sempat berpesta minuman keras bersama teman-temannya di kamar hotel tersebut.


6. Ditahan di Sel Laki-laki 

Meski seorang transgender, Millen rupanya ditahan di sel pria.

7. Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara 

Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30