Sri Mulyani Bocorkan Daftar Pajak yang Bakal Dihapus Akibat UU Cipta Kerja

Sri Mulyani Bocorkan Daftar Pajak yang Bakal Dihapus Akibat UU Cipta Kerja

Ahmad
2020-11-19 16:33:20
Sri Mulyani Bocorkan Daftar Pajak yang Bakal Dihapus Akibat UU Cipta Kerja
Foto: Instagram/smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menghapus sejumlah pajak akibat telah berlakunya UU Cipta Kerja sebagai sebuah undang-undang. 

Penghapusan pajak tersebut melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan bakal segera dirilis oleh pemerintah. Dengan demikian wajib pajak akan beradaptasi dengan aturan pajak terbaru. 

“Inilah yang coba kita capture di UU Ciptaker perpajakan. Tarif perpajakan juga salah satu faktor Top Five menentukan pentingnya investasi. Karena kemudahan berusaha di bidang perpajakan sangat menentukan apetite atau daya tarik untuk menanamkan modal,” ujar Sri Mulyani dalam Webinar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis 19 November 2020.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pun menyadari perlunya redesign pada PPh, PPN dan KUP. Pada PPh, lewat RPP UU Cipta Kerja ini pemerintah bakal memperjelas Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka termasuk wajib pajak dalam negeri. Sedangkan bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka mereka bisa menjadi subjek pajak luar negeri.

Sedangkan bagi warga asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakan PPh dari pendapatan yang didapat dari bekerja di dalam negeri saja. Diharapkan aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat takut untuk bekerja di Indonesia. Menurut Sri Mulyani, Indonesia tetap membutuhkan tenaga kerja asing agar terjadi transfer teknologi serta pengetahuan.  

Untuk menarik para investor agar mau menanamkan investasinya di Indonesia, pemerintah juga mengubah rezim terhadap dividen. “Dividen dalam negeri dihapuskan PPh-nya dan dividen dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia,” ujarnya. 

Baca Juga: Jokowi Pamer UU Cipta Kerja di Depan China dan Jepang di Tengah Pandemi

Selain itu pemerintah juga memasukkan non objek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi. Tujuannya yaitu mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil sehingga akan membuat koperasi yang lebih produktif.  

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di depan China dan Jepang di tengah pandemi corona.

Hal tersebut dilakukan oleh Jokowi saat berbicara dalam APEC CEO Dialogues 2020. Jokowi menjelaskan, 2020 merupakan tahun yang sangat krusial dan sulit bagi dunia.

Baca Juga: Sri Mulyani UU Cipta Kerja Dikebut untuk Transformasi Ekonomi di Tengah Pandemi

Dia mengatakan, semua negara ditantang untuk memecahkan masalah yang tidak terduga sebelumnya, menjawab keterbatasan, hingga menciptakan terobosan.

Jokowi selanjutnya mengatakan, Indonesia menggunakan momentum krisis ini untuk melakukan reformasi struktural. Pemerintah membenahi regulasi dan birokrasi yang ada.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30