Vanessa Angel jalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita di Pondok Bambu atas kasus kepemilikan Psikotropika.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar pada Rabu, 18 November 2020.
"Mulai hari ini Vanessa Angel menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, " katanya.
Dalam hal itu, Vanessa Angel datang sendiri ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya tanpa dijemput oleh pihak Kejari Jakarta Barat.
Baca Juga: Catherine Wilson Dijerat 3 Pasal dan Terancam 20 Tahun Penjara
Terkait dengan masa tahanan setelah dikurangi masa tahanan kota, Vanessa divonis tiga bulan penjara dan denda subsider Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
"Vanessa dijatuhkan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta," ungkap Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Meski demikian, masa tahanan akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat dan masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Baca Juga: dr Tirta Protes Kerumunan Kampanye di Jateng, Padahal Rumah Sakit Penuh Pasien Covid-19
Akibat perbuatannya, Vanessa Angel dijerat pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.