Catherine Wilson Dijerat 3 Pasal dan Terancam 20 Tahun Penjara

Catherine Wilson Dijerat 3 Pasal dan Terancam 20 Tahun Penjara

Anisa Br Sitepu
2020-11-17 23:00:51
Catherine Wilson Dijerat 3 Pasal dan Terancam 20 Tahun Penjara
Catherine Wilson (Foto: Instagram/@catherinewilson)

Terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, artis Catherine Wilson dijerat tiga pasal dan terancam hukuman 20 tahun penjara.  

Kini Catherine Wilson ditahan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Penahanan dilakikan setelah Kejaksaan Negeri Depok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. 


Dalam kasus ini,  ada tiga pasal disangkakan kepada Catherine Wilson. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto.

Baca Juga: dr Tirta Protes Kerumunan Kampanye di Jateng, Padahal Rumah Sakit Penuh Pasien Covid-19

"Sangkaan dari penyidik ada tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun," kata Herlangga di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa, 17 November 2020.


"Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terus juncto Pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun, minimal 4 tahun. Kemudian ada juga Pasal 127 ayat (1a) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya maksimal 4 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Mantan Manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega Seret Nikita Mirzani

Lebih lanjut, Herlangga mengatakan bahwa perempuan yang berusia 39 tahun itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasan Kejaksaan untuk menahan Catherine adalah adanya kekhawatiran Catherine menghilangkan barang bukti.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30