Terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, artis Catherine Wilson dijerat tiga pasal dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kini Catherine Wilson ditahan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Penahanan dilakikan setelah Kejaksaan Negeri Depok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, ada tiga pasal disangkakan kepada Catherine Wilson. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto.
Baca Juga: dr Tirta Protes Kerumunan Kampanye di Jateng, Padahal Rumah Sakit Penuh Pasien Covid-19
"Sangkaan dari penyidik ada tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun," kata Herlangga di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa, 17 November 2020.
"Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terus juncto Pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun, minimal 4 tahun. Kemudian ada juga Pasal 127 ayat (1a) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya maksimal 4 tahun," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Pemukulan Mantan Manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega Seret Nikita Mirzani
Lebih lanjut, Herlangga mengatakan bahwa perempuan yang berusia 39 tahun itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasan Kejaksaan untuk menahan Catherine adalah adanya kekhawatiran Catherine menghilangkan barang bukti.