Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Undang-undang Cipta Kerja merupakan salah satu jalan keluar dari krisis akibat pandemi corona.
Kemudian, dalam menghadapi krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi corona harus dimanfaatkan untuk membangun tranformasi besar-besaran dalam mempercepat ekonomi digital.
Salah satunya, Jokowi menjelaskan dengan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja semua jenis pekerjaan dan UMKM akan dipermudah mulai dari perizinan hingga pembiayaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Prioritaskan Vaksin Corona untuk Dokter,Perawat,TNI-Polri dan Guru
"Ekonomi digital dapat tumbuh dengan cepat didukung ekosistem usaha yang kondusif.
untuk itu kita telah lakukan reformasi regulasi besar-besaran melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,"kata Jokowi dalam acara Google for Indonesia yang disiarkan oleh Google Indonesia, Rabu 18 November 2020.
"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja, UMKM akan lebih mudah membuka usaha baru. regulasi yang rumit menjadi sederhana. Perizinan diintegrasikan menjadi simpel dan transparan dengan bantuan teknologi.," sambungnya.
Jokowi yakin, dengan majunya ekonomi digital, lapangan pekerjaan baru akan semakin banyak.
Sayangnya, dari 64 Juta UMKM hanya 8 juta atau 13 % saja yang baru terintegrasi dengan teknologi digital.
Baca Juga: Jokowi Perkirakan Vaksinasi Corona Paling Lambat Awal 2021
"Ada 64 juta umkm baru 8 juta atau 13 % saja yang terintegrasi dengan teknologi digital. Jika seluruhnya terintegrasi teknologi digital.
pertumbuhannya sangat potensial," katanya.