Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan terdapat 223 kasus pidana akibat Alkohol. Pernyataan tersebut merupakan respon dari Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dibahas di DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Awi menuturkan bahwa dari segi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Namun demikian menurutnya ada beberapa kasus di kepolisian yang dilatarbelakangi minuman beralkohol.
Baca Juga: Kontroversi dan Polemik RUU Minuman Beralkohol yang Dianggap Mampu Rugikan Daerah Wisata
"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," ujar Awi, Jumat 13 November 2020.
Catatan kepolisian sejak 2018 hingga 2020, kata Awi, perkara pidana yang dilatarbelakangi minuman keras ada sebanyak 223 kasus.
"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI berencana membahas RUU Minol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
Dalam draf RUU yang diterima, apabila regulasi itu disahkan menjadi undang-undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.
Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
Baca Juga: Jenis dan Daftar Lengkap Minuman Alcohol yang Masuk Larangan RUU DPR RI
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.