Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Jenis dan daftar lengkap minuman alcohol yang masuk larangan RUU DPR RI.
RUU Minuman Beralkohol telah dibahas dan menghasilkan rancangan dalam bentuk dokumen 11 halaman yang diunggah di laman DPR RI.
Dalam dokumen RUU yang terdiri dari 7 Bab dan 24 pasal tersebut menjelaskan mengenai berbagai golongan minol yang dilarang hingga sanksi bagi para pelanggarnya.
Baca Juga: Fakta-fakta RUU Larangan Minum Alkohol yang Diusulkan 21 Anggota DPR RI
Dijelaskan juga bahwa minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.
1. Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan
kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen)
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Dalam keterangan selanjutnya tertulis setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol yang terdapat pada Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.
RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP. Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama.
"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ucap Illiza.
Baca Juga: Aksi Remaja Gunakan Tools Demi Habiskan Flash Sale Harbolnas Bikin Kesal Netizen