Sebanyak 8 kasus hukum menanti Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang baru saja tiba dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Habib Rizieq Shihab sendiri tiba pada Selasa 10 September 2020 dan langsung disambut ribuan pendukungnya. Rombongan Habib Rizieq mendarat pukul 08.37 WIB.
Berikut 8 kasus hukum yang menanti Habib Rizieq. Beberapa kasus tersebut di antaranya telah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.
Baca Juga: Fasilitas Bandara Rusak hingga Lansia Meninggal saat Sambut Kepulangan Habib Rizieq
Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.
Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.
Ketujuh, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.
Kedelapan, kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.
Delapan kasus di atas, menurut Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, bisa kembali diproses karena kepergian Habib Rizieq selama 3,5 tahun tidak bisa menjadi dalih pembatalan.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry dikutip dari Antara, Selasa 10 November 2020.
Sekedar informasi, sejak pagi massa memadati pintu kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta. Mereka rela berjalan kaki sejauh satu kilometer dari gerbang Tol Sedyatmo karena pintu masuk disekat polisi.
Sejumlah orang tampak menangis melihat kedatangan Habib Rizieq. Namun ada beberapa juga yang pingsan karena terjepit di tengah dorongan massa.
Setelah menyapa simpatisannya sebentar, Habib Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta. Sebagian massa pun ikut berkonvoi dengan kendaraan yang dinaiki Habib Rizieq.