Sebelum sebarluaskan dan dipakai, sebuah vaksin harus melewati berbagai syarat agar dapat dikatakan aman. Begitu juga dengan vaksin corona.
Kemudian, Pakar virologi dan biologi molekuler Universitas Udayana Bali Ngurah Mahardika mengungkap syarat vaksin agar bisa dipakai secara aman. Syarat yang pertama adalah vaksin harus memiliki daya guna. Artinya, vaksin harus bisa menciptakan kekebalan terhadap penyakit.
Syarat berdaya guna ini sangat penting. Sebab tujuan utama vaksin dibuat adalah untuk membentuk kekebalan pada tubuh manusia dalam melawan virus.
Baca Juga: Merujuk Hukum Islam, Pemerintah Ajak Ulama Soal Kehalalan Vaksin Corona
Lalu syarat yang kedua adalah vaksin harus masuk dalam kategori aman. Untuk bisa membuktikan ini, maka vaksin harus melalui sederet uji klinis yang cukup memakan waktu dalam prosesnya. Uji klinis vaksin dibedakan menjadi tiga tahap.
Meskipun uji klinis sudah dilakukan, namun tak serta merta semuanya selesai. Ada yang namanya fase introduksi. Dalam tahap ini vaksin akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sampai mendapat izin edar di pasaran. Lalu syarat yang ketiga adalah kemurnian. Vaksin yang akan diproduksi secara massal harus dipastikan bebas dari tercemar bakteri, jamur, dan lainnya.
Pemerintah melalui Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menjelaskan, akan melibatkan ulama dalam hal ini orgamisasi keagamaan untuk membahas kehalalan vaksin corona.
Kemudian, Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah. Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan pandemi corona di Indonesia memberikan dampak positif. Pasalnya, adanya pandemi ini mempercepat pembangunan pelayanan kesehatan.
"Pandemi corona membuat terobosan-terobosan untuk mempercepat peningkatan pembangunan fasilitas kesehatan kita." kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis 5 November 2020.
Baca Juga: Daftar Lengkap Provinsi Prioritas Penerima Vaksin Corona
Sekedar informasi, hingga Rabu 4 November 2020, tercatat 3.356 pertambahan kasus COVID-19. Sehingga total kasus positif corona di Indonesia menjadi 421.731.
Meskipun begitu, angka kasus kematian di Indonesia yang ikut mengalami penurunan. Terhitung sejak 26 Oktober sampai 1 November 2020, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia menurun sebesar 18 persen.
Terakhir, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pihaknya berencana vaksinasi corona di Indonesia kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada minggu ketiga Desember 2020.
Rencana ini mundur bila dibandingkan rencana awal yang disebut akan dimulai pada November 2020.