Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku optismis UU Cipta Kerja akan menjadi alat yang ampuh agar Indonesia bisa menjadi negara maju pada 2045.
Tidak hanya itu, pemerintah juga melalui UU Cipta Kerja berharap dapat menumbuhkan iklim investasi dan meningkatkan kompetisi usaha.
Sekedar informasi, pengesahan UU Cipta Kerja telah mendapat apresiasi dari berbagai lembaga level dunia seperti Bank Dunia, Asian Development Bank, Moody’s, Fitch Rating, dan TMF Group.
Bahkan, dengan adanya UU Cipta Kerja dapat mendorong pulihnya perekonomian Indonesia. “Apresiasi dari sejumlah lembaga internasional ini menunjukan kita pada jalan yang benar. Saya optimis UU Ciptaker bisa buat rakyat bahagia dan sejahtera,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Fakta Asli Isu Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja
Moeldoko menyebut, dalam pengesahan UU Cipta Kerja juga telah dilandasi optimisme peraturan itu mampu menjadi daya ungkit ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan cara, Moeldoko menjelaskan dunia usaha berkembang, perekonomian akan tumbuh semakin cepat maka lapangan kerja yang layak akan semakin terbuka dan produk dalam negeri semakin mampu bersaing.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa memangkas angka rasio investasi yang dibutuhkan untuk mengangkat PDB atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, angka ICOR Indonesia pada 2018 adalah 6,44 dan setahun berikutnya naik ke 6,77.
Angka ICOR diatas enam jauh dari ideal. Ada inefisiensi birokrasi dan perizinan. UU Ciptaker melibas hal ini.
Sebagai peraturan yang pro rakyat, UU Cipta Kerja tidak hanya dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Melainkan juga memberi kesempatan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk memulai dan mengembangkan usahanya.
Terakhir, Moeldoko meminta seluruh rakyat Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk perbaikan bangsa. Menurutnya, dengan beragam optimisme yang ada, maka perekonomian Indonesia akan pulih dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Ini Pasal yang Hilang
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020.
Sekedar informasi, UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
Kemudian, Bank Indonesia menyampaikan, UMKM bisa jadi sumber baru dan kekuatan utama pendorong perekonomian Indonesia. Sementara Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa menjadi 61% dengan kontribusi ekspor mencapai 18% pada akhir tahun 2020.