Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020.
Sekedar informasi, UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
Baca Juga: Tagar #BebasBeaMasukUSA Duduki Jajaran Trending Topik Twitter, Begini Fakta-faktanya
Setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja sudah mulai berlaku sejak diundangkan
Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.
Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman ini bisa diakses dan diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham, juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245.
Pasal yang Hilang
Sekretariat Negara sempat melakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat tersebut.
Perubahan jumlah halaman, bukan hanya disebabkan penyesuaian format saja, namun juga ada satu pasal yang hilang. Pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (yang masih termuat dalam naskah 812 halaman), hilang.
Pasal yang hilang tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hilangnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU eksisting.
Meskipun begitu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menekankan bahwa substansi naskah UU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan pemerintah sebanyak 1.187 halaman sama dengan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR. Jumlahnya sebanyak 812 halaman.
Baca Juga: Kisah Haru Tung Desem Waringin, Motivator yang Pasrah Terkena Covid-19
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan UU Cipta Kerja menjadi reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi sektor UMKM agar lebih baik.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan pemerintah dala 6 tahun terakhir ini terus berusaha melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan para pelaku UMKM. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja.