Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin 2 November 2020. Dalam UU tersebut, terdapat aturan paling baru lembur.
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya terdapat berbagai peraturan yang sangat menguntungkan bagi pekerja dan UMKM. Terkait para pekerja, UU ini juga telah mengatur bagaimana jam lembur itu berlaku.
Baca Juga: Diteken Oleh Jokowi, Ini Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti di UU Cipta Kerja
Pemerintah mengubah Pasal 78 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan lama, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah Pasal 78 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan menjadi waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Artinya, pemerintah menambah maksimal waktu lembur 1 jam.
Pemerintah mengubah Pasal 78 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan lama, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Baca Juga: Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Ini Pasal yang Hilang
Dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah Pasal 78 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan menjadi waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Artinya, pemerintah menambah maksimal waktu lembur 1 jam.
Kemudian, cuti wajib diberikan kepada buruh minimal 12 hari kerja setelah buruh bekerja terus-menerus selama 12 bulan. Pelaksanaan cuti diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.