Diteken Oleh Jokowi, Ini Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti di UU Cipta Kerja

Diteken Oleh Jokowi, Ini Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti di UU Cipta Kerja

Ahmad
2020-11-03 10:49:25
Diteken Oleh Jokowi, Ini Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti di UU Cipta Kerja
Foto: Twitter

Presiden Joko Widodo baru saja resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, memuat banyak hal yang menyangkut berbagai hal, salah satunya jam kerja dan hak cuti.

Jokowi sendiri, menandatangani UU Ci[ta Kerja yang menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 pada 2 November 2020. Setelah ditandatangi, langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari 1.187 halaman. Pembahasan ketenagakerjaan diatur pada Bab IV di halaman 533. Isinya mengenai jam kerja, hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.

Untuk sistem cuti dan jam kerja ada di pasal 77 dan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Lalu, waktu kerja diatur sebagai berikut: bekerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca Juga: Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Ini Pasal yang Hilang

Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan 

Sedangkan, ketentuan cuti ada pada pasal 79. Aturan itu berisikan waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)l, dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: 5 Alasan Pentingnya Sikat Gigi Sebelum Tidur, Salah Satunya Mencegah Penyakit Jantung

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan UU Cipta Kerja menjadi reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi sektor UMKM agar lebih baik.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan pemerintah dala 6 tahun terakhir ini terus berusaha melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan para pelaku UMKM. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30