Pelaku utama pengeroyokan prajurit TNI bertambah. Pelaku pengeroyokan TNI bertambah 2 orang. Polisi tetapkan 4 tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat telah menetapkan dua orang pelaku tambahan kasus pengeroyokan prajurit TNI yang terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020. Dua pelaku tambahan pengeroyokan prajurit TNI merupakan anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung.
Baca juga: Pelaku Utama Pengeroyokan Prajurit TNI Diamankan
Sebelumnya pada pemeriksaan awal Polres Bukittinggi baru menetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku utama pengeroyokan prajurit TNI. Dua orang tersebut antara lain BS (18 tahun) dan MS (49 tahun).
Namun setelah melakukan pemeriksaan lanjutan polisi menetapkan pelaku tambahan sebagai tersangka yakni HS (48 tahun) dan JA (26 tahun), sehingga tota menjadi 4 tersangka. Polisi menerangkan HS dan JA ditetapkan sebagai tersangka sebab terbukti memukul prajurit TNI berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV toko yang menjadi lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Sumatera barat Kombes Pol Satake Bayu menerangkan bahwa dua orang pelaku tambahan tersebut kini telah ditahan bersama dua orang pelaku sebelumnya. Bayu menuturkan bahwa 4 tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi.
Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Datangi Pengeroyok Anggota TNI, Pelaku Minta Maaf
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," ucap Bayu Minggu 1 November 2020.
Para pelaku pengeroyokan prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman kurung. Menurut pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPindana tentang penganiayaan empat tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.