Presiden Joko Widodo mengatakan UU Cipta Kerja menjadi reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi sektor UMKM agar lebih baik.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan pemerintah dala 6 tahun terakhir ini terus berusaha melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan para pelaku UMKM. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja.
Baca Juga: UU Ciptaker Berpotensi Menghindarkan Indonesia dari Middle Income Trap
Jokowi juga mengatakan UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha UMKM untuk membuka usaha baru. Perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil atau UMK sudah tidak diperlukan lagi, melainkan hanya pendaftaran saja.
Selama ini, banyak sekali peraturan yang tumpang tindih yang memberatkan para pelaku UMKM. Melalui UU Cipta Kerja ini, Jokowi mengatakan pemerintah akan memangkas sejumlah peraturan dan prosedur yang selama ini merumitkan pelaku UMKM.
Baca Juga: Staff Khusus BUMN Arya Sinulingga Apresiasi Wirausaha Binaan BUMN yang Buat Aplikasi Hemat Kuota
Selain itu, hambatan usaha seperti pungutan liar dalam birokrasi usaha juga dipangkas, dengan melakukan penyederhanaan, integrasi dan adaptasi sistem elektronik.
“Dengan menyederhanakan, memotong, dan integrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan,” ujar Presiden.