Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah membuat tiket pesawat lebih murah dari sebelumnya. Hal itu dikarenakan pemerintah telah meluncurkan stimulus penerbangan Rp 215 miliar.
Stimulus penerbangan diberikan dalam dua kategori yaitu subsidi pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar Rp 175 miliar dan bantuan kalibrasi Rp 40 miliar lebih untuk AirNav, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II. Yang mulai terhitung sejak 23 Oktober-31 Desember 2020.
Baca Juga: Pemerintah Pemurah Tiket Pesawat Mulai 23 Oktober, Berikut 13 Bandara yang Melayani
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga membuka peluang stimulus penerbangan untuk industri tersebut diperpanjang. Awalnya hanya sampai 31 Desember 2020, kemungkinan bisa diperpanjang hingga Juni 2021.
Dengan adanya program ini bisa lebih efektif untuk mengatasi Covid-19 yang membuat airline suffer dan bisa kontinyu.
Meski demikian, stimulus ini hanya berlaku di 13 bandara seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Internasional Lombok Praya.
Baca Juga: Tagar #BiofarmaTerpecaya Duduki Trending Indonesia, Berikut Fakta-faktanya
Kemudian Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.