Pemerintah Permurah Tiket Pesawat Mulai 23 Oktober, Berikut 13 Bandara yang Melayani

Pemerintah Permurah Tiket Pesawat Mulai 23 Oktober, Berikut 13 Bandara yang Melayani

Yuli Nopiyanti
2020-10-23 15:46:19
Pemerintah Permurah Tiket Pesawat Mulai 23 Oktober, Berikut 13 Bandara yang Melayani
Pemerintah mensubsidi harga tiket pesawat mulai hari ini hingga 31 Desember 2020. (Foto:Dok.Antara)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi harga tiket pesawat murah untuk penerbangan domestik hal ini untuk menggeliatkan kembali sektor pariwisata mulai hari ini 23 Oktober hingga 31 Desember.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dengan kebijakan yang berlaku dini hari tadi, perseroan sudah menurunkan harga tiket pesawat menjadi lebih murah. Kata dia, harga tiket pesawat yang diturunkan Garuda menyesuaikan dengan pembebasan PSC tiap bandara.

Baca Juga: Tagar #BiofarmaTerpercaya Duduki Trending Indonesia, Berikut Fakta-faktanya

"Iya (sudah diturunkan), besarannya tergantung bandara," kata Irfan.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa subsidi tersebut diberikan dalam bentuk penghilangan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 13 bandara yang terhubung ke sejumlah destinasi wisata prioritas.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan ketiga belas bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).

Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).

Lalu, Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).

Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ),  Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).


Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut.

"Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020," ujar Novie.

Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Darmawan Junaidi, Dirut Baru Bank Mandiri

Novie juga menjelaskan bahwa secara total stimulus transportasi kepariwisataan yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp216,55 miliar.

Dengan demikian, biaya yang biasanya dibebankan kepada operator bandara itu untuk dua bulan ke depan bakal dibebankan kepada pemerintah.

Hal ini beryujuan, untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30