TNI Berpangkat Sersan Pimpin Grup LGBT TNI-POLRI

TNI Berpangkat Sersan Pimpin Grup LGBT TNI-POLRI

Ahmad
2020-10-15 18:05:28
TNI Berpangkat Sersan Pimpin Grup LGBT TNI-POLRI
Markas Besar (Mabes) TNI mengatakan seorang sersan pimpin sebuag grup LGBT dilingkungan TNI-POLRI.

Markas Besar (Mabes) TNI mengatakan seorang sersan pimpin sebuag grup LGBT dilingkungan TNI-POLRI.

Lebih lanjut, Mabes TNI akan menindak tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi pada seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hal ini dikatakan langsung oleh Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Stop Libatkan Anak dalam Demo UU Cipta Kerja

Hal ini merupakan tanggapan dari  pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI.

Aidil mengatakan, pihaknya akan mencari informasi lebih dalam tentang temuan kelompok LGBT di tubuh TNI.

Proses hukum, tambah dia, akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer. Dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI). 

Lebih lanjut, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI. 

Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat. 

Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI. Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Baca Juga: Trending Twitter, Tagar #OmnibusLawTaatProsedural Jadi Penilaian Publik Terkait Kontroversi UU Cipta Kerja

Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan. Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin 12 Oktober 2020.


Share :