Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Ketua KPAI Dr.Susanto, MA meminta masyarakat untuk untu menghentikan pelibatan anak dalam demo UU Cipta Kerja.
KPAI mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap ribuan anak yang terlibat dan diamankan oleh aparat penegak hukum, termasuk juga di proses di Kepolisian.
Bahkan dalam pelibatan anak dalam aksi demonstrasi ini cukup massif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan media sosial dengan narasi-narasi yang dapat berpotensi memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi.
Baca Juga: Tagar #OmnibusLawTaatProsedural Trending Twitter, Apa Isinya?
Lebih lanjut, KPAI bersama Unit PPPA Mabes Polri, Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Kemendikbud, Kemenkes, Organisasi Pelajar tingkat Nasional (PP IPPNU dan PP IPM), Forum Anak Nasional, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) telah melakukan rapat koordinasi dengan menghasil beberapa kesepakatan terkait aspek pencegahan, penanganan dan perlindungan sebagai berikut:
Pencegahan
1. Mendorong pemerintah mengedukasi hak anak
KPAI mendorong pemerintah, dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya edukasi dan sosialisasi tentang hak anak dalam menyuarakan pendapat secara baik, aman dan bermakna sesuai dengan konteknya.
2. Peran aktif orang tua dan sekolah
KPAI juga meminta orang tua, sekolah, masyarakat untuk memastikan anak tidak ikut demo dalam situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan anak
3. Aparat hukum lebih persuasif
Para Petugas diminta melakukan upaya-upaya persuasif kepada anak, melakukan sosialisasi agar kendaraan yang melintas tidak memberikan tumpangan kepada anak yang akan menuju ke area unjuk rasa yang berpotensi menjadikan kluster baru corona.
Penanganan
1. Anak-anak yang tertangkap dilanjutkan proses hukumannya. Demi menimbulkan efek jera.
Diupayakan bahwa penahanan anak harus menjadi pilihan terakhir. Pengembalian anak yang terlibat demonstrasi kepada orang tua untuk dibina menjadi upaya prioritas.
Baca Juga: Beradu Mulut, Oknum Terduga Polisi Tembak Warga Sipil Pengunjung Vipers Resto dan Bar Gading Serpong
2. Harus sesuai dengan hukum
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di semua unit Kepolisan yang ditugaskan menangani demo (PPA, Kamneg, Resmob, Krimum).
3. Hukum pelaku ekploitasi anak
Meminta masyarakat dan orang tua melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.