Tagar #OmnibusLawTaatProsedural Trending Twitter hari ini. Setelah correcto.id telusuri apa isinya, ternyata tagar tersebut berisi penjelasan bahwa proses penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilakukan secara prosedural sesuai aturan.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja belum lama ini baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai sebuah Undang-Undang. Sejak awal kemunculan nya RUU Cipta Kerja ini banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya mengemukakan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja cacat prosedural.
Baca juga: Tagar #OmnibusLawTransparan Trending Twitter, Apa Isinya?
Setelah ditelusuri, ternyata tagar #OmnibusLawTaatProsedural yang tengah trending di Twitter mebeberkan penjelasan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Penyusunan awal substansi RUU ini telah dilakukan secara prosedural merujuk aturan dalam UU Nomor 12 tahun 2011.
Penyusunan awal draft RUU Cipta Kerja juga sudah dijalankan dengan melakukan sidang kabinet/rapat terbatas kabinet, rapat koordinasi, dan rapat di level teknis kementerian/Lembaga.
Setelah disusun lewat rapat-rapat diatas draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja diserahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian kepada Presiden. Setelah itu diterbitkan lah surat kepada DPR untuk mengajukan pembahasan Draft yang sudah dibuat untuk dibahas di DPR.
Pembahasan awal draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja melibatkan stakeholder dan masyarakat (asosiasi usaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, pengamat/ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya).
Pembahasan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikawal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bada ini bertugas untuk mengatur dan menjadwalkan rapat pembahasan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Mabuk, Gadis Muda ini Lakukan Hubungan Seksual dengan Tiang Listrik
Alur pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja mula dari proses awal pembahasan hingga disahkan nya DPR RI telah dipublikasikan DPR di website resminya dan bisa dilihat sendiri oleh masyarakat disini.