Fakta-fakta pesta seks di Aceh yang berlangsung selama 4 hari terungkap. Pesta seks di Aceh melibatkan 6 orang ABG, 4 diantaranya masih dibawah umur dan terkoneksi jaringan prostitusi anak.
Berikut correcto.id himpun untuk Anda fakta-fakta pesta seks di Aceh selama 4 hari yang melibatkan anak dibawah umur.
1. Pesta seks dilakukan di rumah kosong
Pelaku pesta seks yang terdiri dari 6 ABG melakukan perbuatan nya di sebuah rumah kosong milik salah satu pelaku. Pesta seks dilakukan di rumah tersebut selama 4 hari. Curiga dengan aktivitas 6 ABG di rumah kosong tersebut, pada kamis 1 Oktober warga pun menggerebek keenam pelaku yang tengah asyik pesta seks pada dini hari pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Mabuk, Gadis Muda ini Lakukan Hubungan Seksual dengan Tiang Listrik
"Mereka sudah empat hari tinggal di rumah kosong milik salah seorang tersangka. Kalo menurut pengakuan, mereka berhubungan badan pada waktu berbeda-beda," kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian
2. Pelaku bagian dari jaringan prostitusi anak
Fakta terbaru lainnya yang berhasil diungkap polisi adalah adanya temuan jaringan prostitusi anak. Polisi mengungkap bahwa salah satu pelaku pesta seks diduga terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak.
"Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh muncikari," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra kepada wartawan, Kamis 15 Oktober 2020.
3. Pelaku pesta Seks ABG putus sekolah
Polisi menerangkan bahwa empat dari enam pelaku masih di bawah umur. Empat pelaku merupakan ABG putus sekolah. dan tidak hanya itu mereka merupakan anak korban perceraian orang tua atau broken home.
"Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra kepada wartawan, Selasa 6 oktober 2020.
4. Pelaku terancam hukuman cambuk
Akibat perbuatan nya keenam pelaku pesta seks tersebut terancam hukum cambuk. Pelaku dijerat dengan pasal 25 junto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. dalam pasal tersebut berbunyi mereka yang berbuat zina akan mendapat hukuman cambuk 30-45 kali.
Baca juga: Pengusaha Distro Lakukan Pelecehan Seksual pada 16 Gadis dengan Modus Endorse
Pasal 25 (Ikhtilat/bercumbu)
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan 'Uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.
Sumber: Detikcom