Mahkamah Konstitusi Terima 2 Permohonan Uji UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi Terima 2 Permohonan Uji UU Cipta Kerja

Anisa Br Sitepu
2020-10-13 16:47:15
Mahkamah Konstitusi Terima 2 Permohonan Uji UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (Foto: Pixabay)

Terkait dengan Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan uji materi UU Cipta Kerja. 

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono pada Selasa, 13 Oktober 2020.

"Saat ini,  sudah ada dua permohonan yang diajukan, " kata Fajar Laksono. 

Baca Juga: Tagar #OmnibusLawBerkah Duduki Trending Indonesia, Apa Isinya?

Perihal siapa yang melakukan pengajuan tersebut, Fajar mengatakan bahwa pengajuan pertama dilakukan oleh dua orang pekerja yang bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Kemudian permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz.

Adapun permohonan mengenai  Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Dimana pasal yang dipermasalahkan terkait dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon dan pengupahan yang layak.

Baca Juga: Petinggi KAMI Diciduk Polisi, Ini Daftarnya

Lewat permohonan yang diajukan, pemohon pertama ini meminta agar MK menyatakan Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, permohonan kedua mengenai Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 Undang-undang Cipta Kerja, juga terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon dan pengupahan.


Share :

HEADLINE  

Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00


Ranbir Sidhu Ubah Logam Jadi Instalasi Raksasa di Museum

 by Miftakhul Hasanah

January 26, 2026 11:16:05