Mahkamah Konstitusi Terima 2 Permohonan Uji UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi Terima 2 Permohonan Uji UU Cipta Kerja

Anisa Br Sitepu
2020-10-13 16:47:15
Mahkamah Konstitusi Terima 2 Permohonan Uji UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (Foto: Pixabay)

Terkait dengan Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan uji materi UU Cipta Kerja. 

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono pada Selasa, 13 Oktober 2020.

"Saat ini,  sudah ada dua permohonan yang diajukan, " kata Fajar Laksono. 

Baca Juga: Tagar #OmnibusLawBerkah Duduki Trending Indonesia, Apa Isinya?

Perihal siapa yang melakukan pengajuan tersebut, Fajar mengatakan bahwa pengajuan pertama dilakukan oleh dua orang pekerja yang bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Kemudian permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz.

Adapun permohonan mengenai  Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Dimana pasal yang dipermasalahkan terkait dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon dan pengupahan yang layak.

Baca Juga: Petinggi KAMI Diciduk Polisi, Ini Daftarnya

Lewat permohonan yang diajukan, pemohon pertama ini meminta agar MK menyatakan Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, permohonan kedua mengenai Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 Undang-undang Cipta Kerja, juga terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon dan pengupahan.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00