Tagar #OmnibusLawBerkah masuk dalam trending Twitter Indonesia.
Dalam tagar ini menjelaskan bagaimana RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang mengupayakan jaminan halal kepada setiap produk UMKM.
Jaminan halal tersebut berdasarkan pada pernyataan pelaku usaha yang sebelumnya dilakukan Proses Produk Halal (PPH).
Baca Juga: Petinggi KAMI Diciduk Polsi, ini Daftarnya
Mekanisme PPH ditetapkan berdasarkan mekanisme halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan sebuah produk UMKM.
Tidak hanya itu, dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak mengancam eksistansi pesantren.
RUU Cipta Kerja Omnibus Law tidak membuka peluang pemidanaan ulama atau kyai pengasuh pesantren.
Baca Juga: Lirik Lagu Lengkap Make A Wish (Birthday Song) NCT 2020 dan Terjemahannya
Dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law juga tidak mengatur pendirian sebuah pesantren.
Kemudian, RUU Cipta Kerja Omnibus Law memberi kepastian hukum, pertanggungjawaban, dan keterukuran bagi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Tidak hanya MUI yang menentukan kehalalan sebuah produk, RUU Cipta Kerja Omnibus Law beri ruang peran serta masyarakat melalui Ormas Islam untuk mendirikan LPH, penyiapan auditor halal, penyedia halal, dan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Terakhir, dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law terdapat semangat untuk membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah.