Aturan Operasional Ojek Online Selama PSBB Transisi Jakarta, Boleh Angkut Penumpang

Aturan Operasional Ojek Online Selama PSBB Transisi Jakarta, Boleh Angkut Penumpang

Dedi Sutiadi
2020-10-12 11:25:24
Aturan Operasional Ojek Online Selama PSBB Transisi Jakarta, Boleh Angkut Penumpang
Pengendara ojek online

Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB Transisi. Menyusul kebijakan tersebut Dishub DKI Jakarta mengeluarkan aturan untuk para pengemudi ojek online. Salah satunya memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang. 

Keputusan tersebut seperti tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Baca juga: Ini Aturan dan Jadwal Lengkap Transportasi Umum Selama PSBB Transisi Jakarta

Aturan tersebut tertuang di bagian kelima. Dalam aturan tersebut baik ojek online maupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

"Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan," tulis surat Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta. 

Selain itu, baik ojek online maupun ojek pangkalan diwajibkan menjaga jarak saat menunggu penumpang. Selain itu para pengemudi ojek online dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Adapun jarak antar pengemudi yang ditetapkan saat menunggu penumpang adalah satu meter.  

Baca juga: Arti Sebenarnya Mimpi Dikejar Ular Menurut Islam yang Perlu Anda Tahu    

"Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang;" 

"Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter;"tulis surat Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta.

Khusus untuk perusahaan ojek online juga diwajibkan menerapkan Teknologi Informasi Geofencing untuk mengontrol pengemudi agar tidak berkerumun. Dalam surat keputusan juga ditegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar ketetapan tersebut. 

"Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerakan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada hurup b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar,"tulis surat Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30