Kabar gembira kepada para pengunjung kafe dan restoran karena mulai Senin 12 Oktober 2020 sudah bisa dine in atau makan ditempat. Sebab, DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial dan Berskala Besar (PSBB) transisi.
Meski begitu, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat mulai 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Tambah 4.497, Kasus Positif di RI Jadi 333.449
Berikut aturannya:
1. Maksimal 50 persen kapasitas
2. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili
3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
4. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin
5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan
6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan
Seperti diketahui, aturan PSBB Transisi tersebut didasari Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam aturan tersebut, sektor makanan, makan di tempat boleh dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 21.00 sedangkan take away dan delivery order berlaku selama 24 jam.
Sekedar informasi, perkembangan kasus corona semakin mengkhawatirkan. Diakses dari situs Kementerian Kesehatan, terdapat penambahan 4.497. Total kasus Corona menjadi 333.449.
Baca Juga: Alasan DKI Jakarta Cabut 'Rem Darurat' Berlakukan PSBB Transisi
Diakses dari Satgas Penanganan COVID-19, Minggu 11 Oktober 2020, tercatat juga ada tambahan pasien sembuh dari Corona sebanyak 3.546. Total pasien sembuh menjadi 255.027.
Kabar buruknya, terdapat penambahan sebanyak 79 orang pasien corona yang meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah pasien corona yang meninggal dunia sebanyak 11.844 orang.
Sebelumnya, pada Sabtu 10 Oktober 2020, terdapat kasus kumulatif virus Corona sebesar 328.952, 251.481 pasien sembuh dari Corona, dan 11.765 pasien meninggal akibat Corona.