Pemprov DKI Jakarta melepas rem darurat dan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakukan PSBB tersebut dimulai pada masa transisi 12 Oktober 2020.
Mengenai alasan, Pemprov DKI Jakarta didasari adanya pelambatan kenaikan kasus positif corona dan kasus aktif meski masih terjadi penularan.
Alasan selanjutnya, adanya hasil pengamatan serta pengamatan grafism penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukannya PSBBB ketat, mulai 13 September 2020.
Baca Juga: Tambah 4.497, Kasus Positif di RI Jadi 333.449
Kemudian, juga terdapat angka penurunan angka positif corona selama 7 hari.
Soal pergerkan penduduk semenjak PSBB juga terlihat menurun pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir. Selain itu disebutkan terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir.
Terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.
Baca Juga: Lepas Rem Darurat, Jakarta Kembali ke PSBB Transisi
Dalam pemaparannya, Anies juga menyebut kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tetap harus dijalankan agar tidak perlu lagi diberlakukan 'rem mendadak'.