Oknum Polisi Dianggap Menyalahi Kebebasan Pers saat Tangkap Jurnalis Dalam Demo UU Cipta Kerja

Oknum Polisi Dianggap Menyalahi Kebebasan Pers saat Tangkap Jurnalis Dalam Demo UU Cipta Kerja

Dedi Sutiadi
2020-10-11 11:58:18
Oknum Polisi Dianggap Menyalahi Kebebasan Pers saat Tangkap Jurnalis Dalam Demo UU Cipta Kerja
Rusuh Demo UU Cipta Kerja Kamis 8 Oktober 2020

Oknum Polisi tangkap jurnalis dalam demo UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020. Tindakan tersebut dianggap PWI menyalahi kebebasan Pers. 

Menurut Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, apa yang telah dilakukan oknum polisi dengan menangkap, merampas, hingga memukul adalah tindakan yang menghambat kebebasan pers dalam melakukan tugas nya sebagai jurnalis. Sebab itu dirinya meminta untuk mengusut dan memberi sanksi oknum polisi yang telah melakukan tindakan tersebut. 

Baca juga: Jurnalis yang Ditangkap Saat Demo UU Cipta Kerja Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

"Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut," ucap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari. 

Seperti diketahui saat aksi demo UU Cipta Kerja sejumlah wartawan dikabarkan menjadi korban kekerasan oknum polisi. Salah satunya adalah Thohirin dari CNNIndonesia. Dirinya mengaku ditangkap, diintrogasi dan dipukuli seorang oknum polisi sebab meliput demonstran yang ditangkap polisi dan kemudian dipukuli di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. 

Kejadian serupa juga dialami oleh beberapa jurnalis lain nya. Peter Rotti dari Suara.com menceritakan bahwa oknum polisi mengambil paksa kamera nya sebab dirinya merekam adegan polisi memukuli para demonstran di daerah Thamrin. Saat itu Peter Rotti sempat menolak untuk memberikan kamera nya pada polisi tersebut. Akhirnya dirinya diseret, dipukuli, ditendang polisi hingga mengalami luka di bagian tangan dan pelipis nya. 

Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Benny K Harman, Politikus Demokrat yang Viral

Atal pun sangat menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut. Pasalnya seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 199 tentang dalam melakukan tugasnya meliput setiap kejadian. 

Rasa kecewa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Dirinya menyesalkan tindakan oknum polisi yang telah melakukan tindakan kekerasan pada wartawan. Menurutnya wartawan dalam melakukan tugas nya sebagai jurnalis jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers. 

"Saya yakin tidak ada intruksi Polri untuk melakukan tindakan kekerasan, apalagi kepada wartawan yang jelas-jelas sedang bertugas meliput kejadian. jadi ini sangat disesalkan," Wakil Ketua Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasdem, Ahmad sahroni Jumat 9 Oktober 2020. 


Sumber: Pikiran rakyat/ Meredeka


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30