Oknum Polisi Dianggap Menyalahi Kebebasan Pers saat Tangkap Jurnalis Dalam Demo UU Cipta Kerja

Oknum Polisi Dianggap Menyalahi Kebebasan Pers saat Tangkap Jurnalis Dalam Demo UU Cipta Kerja

Dedi Sutiadi
2020-10-11 11:58:18
Oknum Polisi Dianggap Menyalahi Kebebasan Pers saat Tangkap Jurnalis Dalam Demo UU Cipta Kerja
Rusuh Demo UU Cipta Kerja Kamis 8 Oktober 2020

Oknum Polisi tangkap jurnalis dalam demo UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020. Tindakan tersebut dianggap PWI menyalahi kebebasan Pers. 

Menurut Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, apa yang telah dilakukan oknum polisi dengan menangkap, merampas, hingga memukul adalah tindakan yang menghambat kebebasan pers dalam melakukan tugas nya sebagai jurnalis. Sebab itu dirinya meminta untuk mengusut dan memberi sanksi oknum polisi yang telah melakukan tindakan tersebut. 

Baca juga: Jurnalis yang Ditangkap Saat Demo UU Cipta Kerja Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

"Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut," ucap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari. 

Seperti diketahui saat aksi demo UU Cipta Kerja sejumlah wartawan dikabarkan menjadi korban kekerasan oknum polisi. Salah satunya adalah Thohirin dari CNNIndonesia. Dirinya mengaku ditangkap, diintrogasi dan dipukuli seorang oknum polisi sebab meliput demonstran yang ditangkap polisi dan kemudian dipukuli di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. 

Kejadian serupa juga dialami oleh beberapa jurnalis lain nya. Peter Rotti dari Suara.com menceritakan bahwa oknum polisi mengambil paksa kamera nya sebab dirinya merekam adegan polisi memukuli para demonstran di daerah Thamrin. Saat itu Peter Rotti sempat menolak untuk memberikan kamera nya pada polisi tersebut. Akhirnya dirinya diseret, dipukuli, ditendang polisi hingga mengalami luka di bagian tangan dan pelipis nya. 

Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Benny K Harman, Politikus Demokrat yang Viral

Atal pun sangat menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut. Pasalnya seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 199 tentang dalam melakukan tugasnya meliput setiap kejadian. 

Rasa kecewa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Dirinya menyesalkan tindakan oknum polisi yang telah melakukan tindakan kekerasan pada wartawan. Menurutnya wartawan dalam melakukan tugas nya sebagai jurnalis jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers. 

"Saya yakin tidak ada intruksi Polri untuk melakukan tindakan kekerasan, apalagi kepada wartawan yang jelas-jelas sedang bertugas meliput kejadian. jadi ini sangat disesalkan," Wakil Ketua Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasdem, Ahmad sahroni Jumat 9 Oktober 2020. 


Sumber: Pikiran rakyat/ Meredeka


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00