Dalam RUU Cipta Kerja, para investor dilarang berinvestasi dalam beberapa industri. Artinya, pemerintah telah menutup kesempatan para investor untuk menanam modal dibeberapa industri. Seperti, kasino dan senjata kimia.
Dalam draft RUU Cipta Kerja, tepatnya pada paragraf penamanan modal Pasal 77 yang mengubah Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal.
Dikatakan, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino.
Baca Juga: Janjikan Rp6 T untuk Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Kemudian, bisnis penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) juga tidak diperbolehkan.
Begitu pula dengan bisnis pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
Tak ketinggalan, industri pembuatan senjata kimia dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon juga masuk dalam daftar kegiatan usaha tertutup ini.
Meskipun begitu, pemerintah berjanji akan memberikan fasilitas terbaik untuk indutri yang masuk dalam prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, melakukan alih teknologi, industri pionir, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Fasilitas tersebut juga berlaku pada para penanam modal yang berada di daerah terpencil dan tertinggal, dan perbatasan.
Baca Juga: Segudang Keuntungan Nelayan dari RUU Cipta Kerja
Kepada pelaku UMKM, pemerintah akan melakukan sejumlah pembinaan dan pengembangan UMKM serta Koperasi.
Perlindungan dan pemberdayaan dilakukan melalui program kemitraan, pelatihan SDM, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya.