Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, melalui Ketua Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan RUU Cipta Kerja diharapkan memperluas lapangan pekerjaan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna.
Tentu saja, RUU Cipta Kerja menuai berbagai respon di masyarakat.
Baca Juga: Tagar #KitaButuhKerja Trending di Twitter, Jawab Perdebatan Soal RUU Cipta Kerja
“UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja," katanya.
Dalam undang-undang tersebut, telah diatur bagaimana memeperluas lapangan pekerjaan. Seperti kemuadahan perizinan dan sistem birokrasi, kemudahan bagi pelaku usaha dan UMKM, serta ekosistem investasi yang sangat kondusif.
Di tengah pandemi corona seperti ini, kata dia selain berdampak pada kesehatan, juga berdampak pada penyediaan lapangan pekerjaan.
Akibatnya, banyak yang kehilangan pekerjaan di masa sulit seperti ini.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Puan Maharani Ketua DPR RI
Dengan RUU Cipta Kerja ini, investasi akan masuk dan dapat membuka kembali lapangan pekerjaan tersebut.
Terakhir, Ketua Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan dalam RUU Cipta Kerja akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Khususnya para buruh dan pelaku UMKM.