Terungkap sejumlah fakta alasan pria yang membuat konten dengan musik DJ di Masjid Persis Bandung.
Kini, pelaku yang berinisial KWS telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat dilakukan pemeriksaan Kenneth William mengatakan bahwa dirinya sengaja membuat video TikTok untuk meraup followers di media sosial, yang disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Baca Juga: Pria Bandung yang Sebut Masjid Persis Tak Berakhlak Ditangkap
"Motivasinya membuat video itu hanya unruk menambah follower di akun TikToknya, " kata Ulung.
Selanjutnya, Ulung mengatakan, dengan bertambahnya followers tersebut bisa menguntungkan pelaku.
Meski demikian, polisi tetap memproses KWS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Waspada Hoax soal RUU Cipta Kerja yang Tersebar di Media Sosial
Akibat kejadian itu, KWS dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara.