Pemerintah melalui omnibus law RUU Cipta Kerja, mempunyai harapan dan target. Salah satunya, mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Sekedar informasi, UU Cipta Kerja baru saja diresmikan kemarin dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: Ini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pengusaha dan Pekerja
Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Target pemerintah terkait penerapan UU Cipta Kerja:
1. Keadan ekonomi nasional akan tumbuh 5,7-6% per tahun
2. Menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta pertahun.
3. Meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja.
4. Meningkatkan produktivitas pekerja dan mendorong peningkatan investasi.
5. Meningkatkan investasi 6,6-7,0%
6. Memberdayakan UMKM dan Koperasi.
7. Mencegah berpindah tangan lapangan pekerjaan ke negara lain.
8. Mencegah pengangguran.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga mempunyai berbagai manfaat bagi pekerja dan pengusaha. Seperti:
Pekerja:
1. Kepastian perlindungan bagi pekeja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Kepastian pemberian pesangon dari pemerintah melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hukum (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiunan.
3. Pekerjaan alih daya (outsourcing) tetap diatur UU dengan tetap memeperlihatkan putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Program JKP dilaksanakan pemrintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
5. Pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akhirnya Resmi Disahkan DPR
6. PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur UU Ketenagakerjaan.
7. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.
Pengusaha:
1. Kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha lewat perizinan berbasis resiko penerapan standart.
2. Peningkatan daya saing.
3. Kemudahan investasi dan mendapatkan insentif.
4. Ruang usaha luas agar dapat melakukan investasi.
5. Mendapat jaminan hukum