Waspada Hoax Soal RUU Cipta Kerja yang Tersebar di Media Sosial

Waspada Hoax Soal RUU Cipta Kerja yang Tersebar di Media Sosial

Anisa Br Sitepu
2020-10-06 09:48:32
Waspada Hoax Soal RUU Cipta Kerja yang Tersebar di Media Sosial
Hoax soal RUU Cipta Kerja

Belakangan ini di media sosial banyak tersebar berita hoax terkait dengan Omnibus Law RUU cipta kerja.  

Diketahui bahwa RUU Omnibus Law resmi disahkan oleh DPR pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Namun, di media sosial banyak netizen yang menghujat dan kecewa terhadap RUU Cipta kerja tersebut karena terlalu banyak berita hoax yang tersebar di media sosial. 

Adapun beberapa kabar hoax yang tersebar seperti mencabut hak buruh, memperparah keadaan buruh, menyengsarakan buruh dan hanya memperkaya pengusaha. 

Baca Juga: Ini Beberapa Manfaat UU Cipta kerja Bagi Pengusaha dan Pekerja

Berikut beberapa fakta terkait dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja:

1️. Uang Pesangon dihilangkan 

Uang pesangon tetap ada. Tercantum di Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156. 

2.  UMP, UMK, UMSP dihapus

Upah minimum tetap ada. Tercantum bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003. 

3. Upah Buruh dihitung per jam 

Tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law (Bab IV pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003)

4️. Semua Hak Cuti hilang. 

Omnibus Law sama sekali tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya. (Bab IV pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003).

5️. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

Tidak Ada Pasal yang berbunyi demikian. (Bab IV Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003).

6️. Tidak akan Ada status karyawan tetap.

Status karyawan tetap masih ada.(Bab IV pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003).

7️. Perusahaan bisa memPHK kapanpun

Perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak ( Bab IV pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003).

8️. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang.

Jaminan sosial tetap masih ada (Bab IV pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004).

Baca Juga: Tugas Pemerintah Dalam Penerapan UU Cipta Kerja, Salah satunya Mengurangi Angka Pengangguran

9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

Status karyawan tetap masih ada (Bab IV pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003).

1️0. Pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon.

Ahli waris tetap dapat pesangon (Bab IV pasal 61)

Seperti diketahui bahwa RUU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law salah satu cara yang diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00