Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada tiga adegan pelecehan yang dilakukan tersangka ke korban.
Sekedar informasi, kasus pelecehan seksual disertai pemerasan ini terungkap setelah korban LHI yang hendak melakukan rapid test saat hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara di Bandara Soekarno Hatta, Minggu 13 September 2020.
Oknum doter berinisial EF yang telah menjadi tersangka ternyata juga telah memeras korban sebanyak Rp 1,4 juta.
Tidak butuh banyak waktu, polisi dengan cepat menangkap tersangka yang merupakan lulusan fakultas kedokteran salah satu satu univesitas swasta di Sumatera Utara di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Baca Juga: Motif Tersangka Pelecehan Seksual saat Rapid di Bandara Soetta, Ternyata Nafsu
Kembali lagi ke adegan pelecehan seksual rapid test di Bandara Soeta.
Yusri mengatakan, tersangka mngakui semua adegan tersebut. Sayangnya, dia enggan membeberkan detail ketiga adegan pelecehan seksual tersebut.
Terkait motif, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho bilang, tersanka EF saat melakukan rapid test ke korban tidak bisa menahan hawa nafsunya.
Baca Juga: Australia Ciptakan Alat Semprot Hidung untuk Lawan Virus Corona
Atas dasar itulah tersangka melancarkan aksi pelecehan terhadap korban.
Selain melakukan pelecehan seksual karena nafsu, kepada polisi tersangka sebut nekat melakukan pemerasan atas dasar ingin pemasukan lebih.