Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain yang beredar di masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat di zona merah covid-19 menggunakan masker yang benar untuk mengurangi potensi penularan virus corona.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Mini Lockdown yang Disebut Jokowi Lebih Efektif dari PSBB
Kemenperin menetapkan SNI masker kain pada 16 september 2020. Penetapan tersebut merujuk pada penetapan Badan Standarisasi Nasional (BSN) atas SNI maskter kain (SNI) 8914:2020 dengan nomor Keputusan Kepala BSN Nomor No. 408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan beberapa kriteria mengenai SNI masker yang terbuat dari kain. dalam SNI 8914:202 masker kain dibagi menjadi 3 tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Adapun standar masker kain yang telah ditetapkan diantaranya daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar kurang dari atau sama dengan 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Penetapan SNI masker kain ini menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Dini Monardo bukan berrarti semua masker tidak bermanfaat. Namun masyarakat yang tinggal di zona merah diharuskan memakai masker yang telah ditetapakn tersebut.
"Jadi sebenarnya masker ini semuanya berguna, tida ada masker yang tidak berguna. namun bagi daerah-daerah yang zona merah tingkat risiko penularannya tinggi perlu kita buatkan sebuah standarisasi," ucap Dni Monardo dalam konferensi pers virtual pada Senin 28 September 2020.
Adapun terkait ketersediaan masker yang berstandar nasional, Doni menegaskan pemerintah tengah memproduksi masker dengan standarisasi filer mencapai 70-80 persen. SNI masker tersebut menurutnya dibuat berdasarkan rekomendasi dari BPPT dan pihak Jerman.
Baca juga: Dokter Tirta Punya Bukti Rekaman Covid-19 Ditunggangi Politik
Sekali lagi Don menegaskan agar masyarakat yang tinggal di zona merah atau wilayah dengan kasus positif COVId-19 yang tinggi dihimbau untuk mengunakan masker ber-SNI tersebut. Hal tersebut agar resiko penularan kecil terjadi.