TS (43) pencabul anak kandung sendiri ditemukan tewas di dalam tahanan Mapolres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
TS (43) tersebut diketahui warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dia ditangkap polisi lantaran tega mencabuli putrinya yang masih di bawah umur.
Tewasnya TS tersebut saat ditahan di sel Mapolres Serdang Bedagai, Sabtu 26 September 2020.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.
Baca Juga: Fakta 'Obat Corona' Avigan yang Akan Dijual Erick Thohir Rp 20.000
Sialnya, sebelum nyawanya melayang di tangan sesama tahanan Mapolres Serdang Bedagai, pelaku terlebih dahulu diamuk massa setelah diketahui mencabu anak kandungnya sendiri sesaat sebelum ditangkap polisi, Jumat 25 September 2020.
Pada Sabtu, 26 September, terjadi keributan di dalam sel yang berjumlah 47 orang.
Saat kejadian pengeroyokan itu, seorang petugas piket menemukan TS sudah tidak berdaya dan sangatlah lemas.
Iba dengan kondisinya, akhirnya pihak kepolisian melarikan TS ke rumah sakit untuk segera mendapat perawatan. Sayangnya, Nyawa TS tidak bisa diselematkan lagi.
Setelah diusut lebih lanjut, jauh sebelum TS tewas, tedapat 17 tahanan yang tidak senang dengan tersangka TS karena mencabuli anaknya sendiri.
Baca Juga: Menguak Wahana Gaib, Kisah Tanah Jawa Harus Membuat Visa Kunjungan
Salah satu peyebab pengeroyokan itu terjadi karena faktor psikologis para tahanan yang over kapasitas.
Sekedar informasi, akibat perbuatannya, TS sebenarnya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.