Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan serta konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020 malam.
Imbasnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dari jabatannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Sabtu, 26 September 2020.
Baca Juga: Tak Bisa Tangani Pasien Kondisi Berat, ICU Wisma Atlet Pindah ke RS UI Depok
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan diperiksa oleh propam," kata Argo.
Kasus tersebut pun terus dilakukan pedalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Adapun penyebab pemberhentian tersebut karena konser dangdut yang menimbulkan kerumunan massa dan kemungkinan percepatan munculnya virus Covid-19.
Baca Juga: Pertama di Dunia Singapura Integrasikan Verifikasi Wajau di KTP Digital
Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal.
"Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa polisi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," katanya.