Kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) terus mengungkapkan kebenaran. Fakta terbaru yang didapatkan pihak kepolisian, tersangka Djumadil Al Fajri (26) mempelajari cara mutilasi di Internet secara otodidak.
Hal ini dilakukan setelah kebingungan membuang jasad Rinaldi setelah di bunuh di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.
dia bingung mayat itu mau diapakan, sehingga dia terinspirasi untuk mencari, searching cara-cara mutilasi itu di internet," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBp Jean Calvijn Simanjuntak, dilansir detikcom, Sabtu 19 Septemver 2020.
Baca Juga: Fakta Kronologi Mutilasi Apartemen Kalibata Terungkap, Pelaku Gunakan Gunting untuk Tusuk Rinaldi
Pencarian di internet itu dilakukan pada tanggal 12 September. Fajri sempat membaca sejumlah artikel terkait berita-berita mutilasi yang kemudian menginspirasinya untuk memutilasi korban.
Salah satunya yang dia baca adalah terkait cara mengubur jasad dengan semen.
Tersangka Fajri sempat mendiamkan jasad korban selama 3 hari di dalam kamar mandi di Apartemen Pasar Baru Mansion. Tanggal 12 September, barulah dia memutilasi korban.
Hari berikutnya, 13 September 2020, Fajri kembali memutilasi jenazah korban. Total ada 11 bagian tubuh korban yang dimutlasi.
Apartemen Kalibata City itu, menurutnya hanya sebagai tempat 'transit' sementara. Saat itu, tersangka Fajri dan kekasihnya Laeli Atik Supriyatin (27) sedang mencari kontrakan untuk menguburkan potongan tubuh korban tadi.
"Dia mencari kontrakan yang ada halaman di belakang rumahnya supaya bisa gali kuburan, dapatlah di Depok itu," katanya.
Baca Juga: Laeli Atik Supriyatin Pernah Palsukan Data Diri untuk Pinjam Uang
Sekedar informasi, lokasi 'kuburan' itu ada di RT 02 RW 20 Permata Cimanggis, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Depok.
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kedua sejoli pemutilasi, Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Tubagus memastikan kedua tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sumber: Detik, Kompas