Fakta-fakta baru terkait kronologi mutilasi di Apartemen Kalibata terus terungkap. Pelaku gunakan gunting untuk tusuk Rinaldi Harley Wismanu hingga tewas
Dari semua penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, terungkap kejadian dari pertama hingga terjadinya kejadian mutilasi yang dilakukan pasangan tidak resmi Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin kepada Rinaldi Harley Wismanu.
Fakta pertama Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin melakukan mutilasi dengan belajar dari jejaring media sosial. Menurut Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, kedua pelaku ini melakukan mutilasi secara otodidak karena kebingunan untuk bagaimana membawa keluar korban Rinaldi Harley Wismanu dari Apartemen.
"Sebelum melakukan mutilasi, pelaku belajar memutilasi secara otodidak dengan melihat caranya di media sosial. Dia kebingungan tak bisa bawa korban ke luar TKP," ucap AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Fakta kedua, Pelaku sudah benar-benar merencanakan aksi pembunuhan ini. Kedua pelaku sudah menyusun jalan cerita untuk si pelaku Laeli Atik Supriyatin mengajak Rinaldi untuk melakukan hubungan badan di Apartemen dan Djumadil Al Fajri akan datang untuk menggerebek mereka lalu berencana memeras harta benda.
Jika pemerasan tidak berjalan lancar, keduanya akan melakukan lebih jauh yaitu tindak pembunuhan.
Fakta ketiga, kedua pelaku Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin membunuh Rinaldi Harley Wismanu dengan sebuah gunting yang ditusukkan pada bagian kepala dan punggung. Namun sebelum melakukan penusukkan, Djumadil dan Laeli memaksa Rinaldi untuk menyerahkan PIN ponselnya untuk mereka menguras isi rekening dan kartu kredit.
Fakta keempat, kedua pelaku sudah memesan selama lima hari kamar apartemen untuk menginap. Pada tanggal 9 sampai 11 September 2020, jenazah Rinaldi Harley Wismanu ditaruh di kamar mandi Apartemen Mansion Pasar Baru yang sudah mereka sewa. Baru pada tanggal 12 dan 13 September 2020, Djumadil dan Laeli mulai memutilasi Rinaldi Harley Wismanu menjadi 11 bagian.
Fakta kelima, mereka mulai memasukkan jenazah Rinaldi ke dalam plastik kresek dan koper untuk kemudian dibawa keluar menuju Apartemen Kalibata City.
Hingga akhirnya Fakta keenam, mereka menyewa sebuah rumah di Cimanggis, Depok untuk dengan menguburkan jenazah Rinaldi Harley Wismanu di halaman rumah tersebut.
Menurut AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, semua jalan cerita dibentuk sangan mata dan terencana secara rapi. Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 dan 338 serta 365 UU KUHP. Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin akan dipidana selama seumur hidup atau pidana mati.