Publik digemparkan dengan sebuah penipuan CPNS berkedok orang kepercayaan Tjahjo Kumolo. Akibatnya, 55 orang korban rugi Rp 3,8 M.
Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berhasil mengungkap kedok baru penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kami baru mendapat laporan pagi ini. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi staf khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian melalui keterangan rilis, Kamis 17 September 2020.
Baca Juga: Fakta Terbaru Wanita Pamer Celana Dalam Sambil Motoran, Ternyata Seorang Laki-laki
Awal mula kasus penipuan ini bermula melalui jejaring WhatsApp. Sebanyak empat oknum mengaku sebagai orang kepercayaan Tjahjo kepada korban, dan meminta sejumlah uang dengan janji para korban mendapatkan jatah CPNS khusus di instansi pemerintah pusat.
Terdapat 55 orang yang sudah menjadi korban dari penipuan ini. Mereka telah mentransfer uang dengan total sebesar Rp3,8 miliar kepada pelaku.
Lebih lanjut, korban menerima surat surat dengan tanda tangan Tjahjo palsu yang menjelaskan bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan. Dalam surat palsu tersebut, Tjahjo mengatakan jadwal pembagian seleksi kompetensi bidang (SKB) bakal digelar 31 Oktober 2020.
Pelaku mengatakan akan ada pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 9 Desember 2019 lalu yang bertempat di kantor departemen atau lembaga yang mendapat jatah CPNS khusus. Korban diminta berpakaian baju putih lengan panjang, celana hitam dan membawa nomor register.
Baca Juga: Ahli Unair Ini Sebut Virus Corona Lebih Cerdik dari Vaksinnya, Ini Penjelasannya
Surat palsu Menteri PAN-RB itu juga menginstruksikan agar peserta yang sudah mendapat NIP tidak mendaftarkan diri pada formasi CPNS. Andi menjelaskan saat itu proses seleksi CPNS pada tahapan SKB. Ia menekankan agar masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan terkait CPNS.
Sumber: CNN, Detik