Konser Musik Saat Kampanye di Pilkada 2020 Diperbolehkan, Begini Aturannya

Konser Musik Saat Kampanye di Pilkada 2020 Diperbolehkan, Begini Aturannya

Ahmad
2020-09-15 22:13:14
Konser Musik Saat Kampanye di Pilkada 2020 Diperbolehkan, Begini Aturannya
Foto: Instagram/kpu_ri

Jelang Pilkada 2020 di tengah pandemi corona diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, menurut KPU tidak akan mengubah aturan berdasarkan Undang-undang.

"Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, pada acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa 15 September 2020.

Selain Peraturan KPU (PKPU) 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam, KPU juga tengah merumuskan perubahan terhadap PKPU 4 tahun 2017 tentang kampanye. Nantinya, dalam perubahan ini memberikan aturan detail terkait tahapan kampanye pada masa pandemi.

Baca Juga: Fakta Menarik Soal 30 Juta Vaksin Corona yang Akan Dibagikan Pemerintah Akhir tahun

Raka menyebut saat ini, selain melakukan pembatasan peserta kampanye. KPU mendorong para calon untuk melaksanakan kampanye secara daring.

"Selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," pungkasnya.

Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Baca Juga: 4 Sayuran yang Sangat Ampuh Turunkan Berat Badan

Pasal 63 Ayat 2 PKPU No. 10 tahun 2020 diatur bahwa maksimal peserta kampanye rapat umum di tempat terbuka adalah 100 orang. Setiap peserta juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter.

Sebelumnya, desakan menunda pilkada menguat setelah 316 kandidat melakukan pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran. Epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra bahkan memprediksi pilkada akan menghasilkan klaster jumbo Covid-19.



Sumber: Detik, CNN


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30