Perbedaan PSBB dan PSBM dalam Istilah Mengatasi Pandemi Corona

Perbedaan PSBB dan PSBM dalam Istilah Mengatasi Pandemi Corona

Dedi Sutiadi
2020-09-15 14:29:15
Perbedaan PSBB dan PSBM dalam Istilah Mengatasi Pandemi Corona
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (Wiku Adisasmito (Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pemprov DKI Jakarta resmi kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya untuk mengatasi pandemi corona. Sementara itu, Pemprov Jawa Barat lebih memilih penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Lantas apa perbedaan antar keduanya?

Menurut Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito keduanya berbeda dalam hal penerapan. Dirinya menjelaskan bahwa PSBM skalanya lebih kecil dibandingkan dengan PSBB.

"Intinya, mikro itu lebih kecil daripada besarnya. Itu kan besar bisa provinsi, bisa kabupaten/kota," kata Wiku saat dihubungi, Jumat 11 September 2020.

Baca juga: Jabar Satu Suara Dukung PSBB DKI Jakarta

PSBB yang selama ini diterapkan menurut Wiku memiliki skala yang cukup luas, pembatasan wilayah mencakup provinsi hingga kota. PSBB pun diajukan oleh kepala daerah seperti Gubernur ataupun Bupati Walikota. 

"Selama ini kan PSBB itu berskala besarnya bisa diajukan gubernur atau bupati/wali kota, jadi skalanya bisa provinsi, bisa kabupaten, bisa kota," ujarnya.

Adapun PSBM menurut Wiku, pembatasan wilayah dilakukan dalam cakupan yang cukup terbatas seperti kecamatan hingga RT. Menurutnya pelaksanaan PSBM memang belum ada aturannya namun begitulah perbedaanya dengan PSBB dari segi penerapannya. 

"Nah, mikro lebih kecil dari itu, maksudnya tuh begitu, meskipun aturannya belum ada. Tapi intinya pelaksanaannya karena di satu wilayah besar tadi, misalnya kota, apalagi kotanya besar, itu kan sebenarnya bisa terdiri dari kecamatan, kelurahan, RW, RT," ucapnya.

Adapun lebih detailnya Wiku menambahkan bahwa Pembatasan mikro bisa dilakukan di tingkat kecamatan hingga RT jika beberapa titik di wilayah tersebut terdapat banyak kasus COVID-19. Hal tersebut juga bisa dilakukan dalam titik khusus seperti pada pabrik yang berlokasi di suatu kecamatan atau keluran di wilayah tersebut. 

Baca juga: Berucap Anies Pantas Dinonaktifkan, Apakah Penyebab Waketum Gerindra Arief Poyuono Diganti?

"Mikro itu pembatasannya di kecamatan tertentu yang ada kasusnya, nanti kan bisa ke kelurahan, itu bisa terjadi kalau datanya cukup komplet. Artinya, infrastruktur pemerintahan, infrastruktur kesehatannya, itu cukup baik, sehingga bisa pembatasannya di skala lebih kecil. Infrastruktur itu juga termasuk infrastruktur support ya, misalnya pasar, pokoknya kebutuhan logistiklah," sebut Wiku.

"Nah, jadi misalkan klaster, misalkan ada kasus klasternya pabrik dan itu di kecamatan tertentu, sudah, di situ saja, nggak usah kemana-mana. Maksudnya mikro itu, itu, biar cepat selesai, nggak kena yang lainnya, lainnya nggak ada masalah, nggak usah ikut," imbuhnya.


Sumber: Detik


Share :